I. PENDAHULUAN
Istilah Electronic Commerce baru beberapa tahun terakhir mendapat perhatian, sebenarnya Electronic Commerce telah ada dalam berbagai bentuk selama lebih dari 20 tahun. Teknologi yang disebut dengan Electronic Data Interchange (EDI) dan Electronic Funds Transfer (EFT) pertama kali diperkenalkan pada akhir tahun 1970-an. Sampai saat ini, website hanya terbatas pada informasi yang diberikan untuk konsumen mengenai perusahaan dan apa yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut.
II. PENGERTIAN E-COMMERCE
Electronic Commerce (Perniagaan Elektronik), dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan/perniagaan barang atau jasa (trade of goods and service) dengan menggunakan media elektronik. E-commerce merujuk pada semua bentuk transaksi komersial yang menyangkut organisasi dan individu yang didasarkan pada pemrosesan dan transmisi data yang digitalisasikan, termasuk teks, suara dan gambar. Termasuk juga pengaruh bahwa pertukaran informasi komersial secara elektronik yang mungkin terjadi antara institusi pendukungnya dan aktivitas komersial pemerintah. "Elektronic Commerce adalah transaksi komersial dari jasa dalam format elektronik" (Transatlantic Business Dialogue Electronic Commerce White Paper, 1997) "Electronic Commerce merujuk secara umum kepada semua bentuk transaksi yang berkaitan dengan aktifitas komersial, baik organisasi maupun individual, yang berdasarkan pada pemrosesan dan transmisi data yang digitalisasikan, termasuk teks, suara, dan gambar" (OECD, 1997)
Sistem e-commerce terbagi menjadi tiga tipe aplikasi, yaitu: • Electronic Markets (EMs)
III. KARAKTERISTIK E-COMMERCE
Pada umumnya e-commerce dapat dibedakan dalam Business to Business, Business to Consumers, dan Consumers to Consumers. a. Business to Business (B2B) B2B melibatkan pasar e-business dan hubungan pasar langsung antar perusahaan. B2B menyatakan penjualan produk dan jasa yang melibatkan beberapa perusahaan dan dilakukan dengan sistem otomasi. Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam B2B adalah pemasok, distributor, pabrik, toko, dan lain-lain. Keuntungan B2B adalah dapat menghemat biaya, meningkatkan pendapatan, mempercepat pengiriman, mengurangi biaya administrasi, dan meningkatkan layanan kepada pelanggan. b. Business to Consumer (B2C) B2C melibatkan interaksi dan transaksi antar perusahaan penjual dan konsumennya. Pada kategori e-commerce B2C, perusahaan harus mengembangkan pasar elektronik yang menarik untuk menjual berbagai produk dan jasa ke para pelanggan. Pada perkembangannya, telah muncul beberapa situs yang mendukung bisnis yang berbasiskan konsumer ke pebisnis (Consumer to Business – C2B). c. Consumer to Consumer (C2C) C2C menyatakan model perdagangan yang terjadi antara konsumen dengan konsumen melalui internet. Pada situs e-commerce yang termasuk kategori C2C, seperti eBay. com, menyediakan sarana yang memungkinkan setiap orang dapat menjual atau membeli barang mereka sendiri.
a. KELEBIHAN ELECTRONIC COMMERCE Secara sederhana, perbedaan antara proses perdagangan secara manual dengan menggunakan e-commerce. Efisiensi tersebut akan menunjukkan pengurangan biaya dan waktu/kecepatan proses. Kualitas transfer data pun lebih baik, karena tidak dilakukan entry ulang yang memungkinkan terjadinya human error.
b. KEUNTUNGAN E-COMMERCE Keuntungan e-commerce bagi bisnis: Dengan melakukan kegiatan bisnis secara online, perusahaan-perusahaan dapat menjangkau pelanggan di seluruh dunia. Oleh karena itu dengan memperluas bisnis mereka, sama saja dengan meningkatkan keuntungan. Pelaku bisnis dapat mengumpulkan informasi mengenai para pelanggannya melalui penggunaan cookies. Cookies merupakan file kecil yang terdapat di dalam hard disk pemakai pada saat pemakai tersebut memasuki sebuah website. Cookies membantu operator website tadi untuk mengumpulkan informasi mengenai kebiasaan membeli yang dilakukan oleh sekelompok orang. Informasi ini tidak terhingga nilainya bagi bisnis karena informasi tadi menjadikan pelaku bisnis membuat target periklanannya lebih baik dengan informasi yang lebih baik mengenai demografis. Keuntungan lainnya bahwa e-commerce menawarkan pengurangan sejumlah biaya tambahan. Sebuah perusahaan yang melakukan bisnis di internet akan mengurangi biaya tambahan karena biaya tersebut tidak digunakan untuk gedung dan pelayanan pelanggan (customer service), jika dibandingkan dengan jenis bisnis tradisional. Hal ini membantu perusahaan dalam meningkatkan keuntungannya. Salah satu jenis bisnis yang mengambil keuntungan dari e-commerce adalah perbankan. Keuntungan e-commerce bagi konsumen: Seperti halnya bisnis yang berkeinginan merangkul e-commerc e sebagai suatu cara yang sah untuk melakukan kegiatan bisnis, konsumen juga berkeinginan mengambil keuntungan dari seluruh kemungkinan yang ditawarkan oleh e-commerce. Keuntungan yang terbesar bagi konsumen adalah melakukan bisnis secara online dengan mudah. Seorang pembeli di internet dapat menggunakan komputer pribadinya pagi atau malam selama 7 hari per minggu untuk membeli hampir semua barang. Seorang konsumen tidak perlu mengantri di toko atau bahkan meninggalkan rumahnya; yang dilakukan hanya mengklik sebuah produk yang ingin dibelinya, memasukkan informasi kartu kreditnya, kemudian menunggu produk itu tiba melalui pos. Beberapa perusahaan e-commerce telah membuat proses ini lebih mudah. Beberapa toko online menyimpan informasi kartu kredit pembelinya di server mereka, sehingga informasi yang dibutuhkan hanya dimasukkan sekali saja. Beberapa bisnis online bahkan tidak mengirimkan produk-produknya ke pelanggan melalui pos, khususnya yang menjual software komputer. Sebagai contoh: beyon.com mengizinkan para pelanggannya untuk mendownload software yang dibelinya langsung ke komputer mereka. Produk-produk lain seperti video dan musik akan tersedia dengan cara seperti ini pada saat mendatang, sejalan dengan meningkatnya bandwidth dari waktu ke waktu dan waktu download yang meningkat. Keuntungan lainnya yang ditawarkan oleh e-commerce ke konsumen adalah pengurangan biaya. Perusahaan yang menjual saham secara online, seperti e-trade.com membebankan biaya hanya sekitar $ 10 per perdagangan, yang jauh lebih murah jika dibandingkan dengan membeli saham tersebut melalui perantara saham tradisional. Secara ringkas keuntungan e-commerce tersebut adalah sebagai berikut : Bagi Konsumen: harga lebih murah, belanja cukup pada satu tempat. Bagi Pengelola bisnis: efisiensi, tanpa kesalahan, tepat waktu Bagi Manajemen: peningkatan pendapatan, loyalitas pelanggan.
c. RUANG LINGKUP E-COMMERCE Berdasarkan ruang lingkupnya, merupakan bagian dari Electronic. Electronic Business, merupakan lingkup aktivitas perdagangan secara elektronik dalam arti luas. Electronic Commerce, merupakan lingkup perdagangan yang dilakukan secara elektronik, dimana di dalamnya termasuk : Perdagangan via Internet (Internet Commerce) Perdagangan dengan fasilitas Web Internet (Web-Commerce) Perdagangan dengan sistem pertukaran data terstruktur secara elektronik (Electronic Data Interchange/EDI).
IV. TRANSAKSI PADA E-COMMERCE
Pada dasarnya proses transaksi jual beli secara elektronik tidak jauh berbeda dengan proses transaksi jual beli biasa di dunia nyata. Pelaksanaan transaksi jual beli secara elektronik ini dilakukan dalam beberapa tahap, sebagai berikut :
1. Penawaran, yang dilakukan oleh penjual atau pelaku usaha melalui website pada internet. Penjual atau pelaku usaha menyediakan storefront yang berisi katalog produk dan pelayanan yang akan diberikan. Masyarakat yang memasuki website pelaku usaha tersebut dapat melihat-lihat barang yang ditawarkan oleh penjual. Salah satu keuntungan transaksi jual beli melalui di toko on line ini adalah bahwa pembeli dapat berbelanja kapan saja dan dimana saja tanpa dibatasi ruang dan waktu. Penawaran dalam sebuah website biasanya menampilkan barang-barang yang ditawarkan, harga, nilai rating atau poll otomatis tentang barang yang diisi oleh pembeli sebelumnya, spesifikasi barang termaksud dan menu produk lain yang berhubungan. Penawaran melalui internet terjadi apabila pihak lain yang menggunakan media internet memasuki situs milik penjual atau pelaku usaha yang melakukan penawaran, oleh karena itu, apabila seseorang tidak menggunakan media internet dan memasuki situs milik pelaku usaha yang menawarkan sebuah produk maka tidak dapat dikatakan ada penawaran. Dengan demikian penawaran melalui media internet hanya dapat terjadi apabila seseorang membuka situs yang menampilkan sebuah tawaran melalui internet tersebut.
2. Penerimaan, dapat dilakukan tergantung penawaran yang terjadi. Apabila penawaran dilakukan melalui e-mail address, maka penerimaan dilakukan melalui e-mail, karena penawaran hanya ditujukan pada sebuah e-mail yang dituju sehingga hanya pemegang email tersebut yang dituju. Penawaran melalui website ditujukan untuk seluruh masyarakat yang membuka website tersebut, karena siapa saja dapat masuk ke dalam website yang berisikan penawaran atas suatu barang yang ditawarkan oleh penjual atau pelaku usaha. Setiap orang yang berminat untuk membeli barang yang ditawarkan itu dapat membuat kesepakatan dengan penjual atau pelaku usaha yang menawarkan barang tersebut. Pada transaksi jual beli secara elektronik, khususnya melalui website, biasanya calon pembeli akan memilih barang tertentu yang ditawarkan oleh penjual atau pelaku usaha, dan jika calon pembeli atau konsumen itu tertarik untuk membeli salah satu barang yang ditawarkan, maka barang itu akan disimpan terlebih dahulu sampai calon pembeli/konsumen merasa yakin akan pilihannya, selanjutnya pembeli/konsumen akan memasuki tahap pembayaran. 3. Pembayaran, dapat dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung,misalnya melalui fasilitas internet, namun tetap bertumpun pada system keuangan nasional, yang mengacu pada sistem keuangan lokal. Klasifikasi cara pembayaran dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Transaksi model ATM, sebagai transaksi yang hanya melibatkan institusi finansial dan pemegang account yang akan melakukan pengambilan atau mendeposit uangnya dari account masing-masing;
b. Pembayaran dua puhak tanpa perantara, yang dapat dilakukan langsung antara kedua pihak tanpa perantara dengan menggunakan uang nasionalnya; c. Pembayaran dengan perantaraan pihak ketiga, umumnya merupakan proses pembayaran yang menyangkut debet, kredit ataupun cek masuk. Metode pembayaran yang dapat digunakan antara lain : system pembayaran memalui kartu kredit on line serta sistem pembayaran check in line. 4. Pengiriman, merupakan suatu proses yang dilakukan setelah pembayaran atas barang yang ditawarkan oleh penjual kepada pembeli, dalam hal ini pembeli berhak atas penerimaan barang termaksud. Pada kenyataannya, barang yang dijadikan objek perjanjian dikirimkan oleh penjual kepada pembeli dengan biaya pengiriman sebagaimana telah diperjanjikan antara penjual dan pembeli. Contoh Transaksi pada Situs E-Commerce Bhineka.com adalah sebuah situs penjualan on-line/ e-commerce, situs ini menyediakan berbagai macam produk elektronik mulai dari perangkat komputer dan digital lainnya. Situs ini termasuk situs penjualan on-line paling lengkap di
A. Cara Belanja Secara Online Menggunakan Shopping Cart Di Bhineka.com
1. Pilih produk yang ingin Anda beli dengan menekan tombol list, tombol di halaman product di halaman detail product atau di halaman mana saja yang ada salah satu diantara kedua tombol itu. Maka produk yang Anda pilih akan masuk ke dalam tabel Shopping Cart.
2. Setelah anda tekan tombol-tombol tersebut, maka barang yang anda pilih akan masuk ke dalam Shopping Cart anda. Silakan baca manual Shopping Cart kami jika anda belum pernah menggunakannya atau belum paham prosesnya. Belanja Via Telphone / email di bhineka.com
1. Kami juga melayani pembelian melalui telepon (62-21) 4229555 – 4261617.
2. Anda juga bisa berbelanja dan menghubungi kami melalui email care@bhinneka.com
B. Cara Pembayaran di Bhineka.com Kami menerima pembayaran dengan rupiah ataupun dollar yang dapat dilakukan dengan cara transfer bank, kredit, kartu kredit, bayar ditempat, ataupun proses perusahaan.
Transfer Bank
1. Pembayaran dapat dilakukan dengan Bank Transfer standard atau dengan ATM BCA, ATM Mandiri atau dengan BII Internet Banking.
2. Jika Anda belanja secara online, maka no.rekening untuk transfer akan muncul dengan sendirinya. Jika Anda ingin belanja secara offline, silakan hubungi kami di 021-4261617, 4229555 atau email care@bhinneka.com untuk informasi nomor rekening.
3. Untuk pelanggan dari luar
4. Barang akan kami kirim setelah transfer kami terima. Bila Anda menginginkan barang segera dikirim tanpa menunggu proses tranfer bank, silakan fax bukti transfer Anda ke kami di 021-4257787 atau email sales konsultant yang melayani, atau SMS di 0812-123-8000 untuk dapat dibantu mempercepat proses pengiriman barang.
Kredit
1. Kami bekerja sama dengan CitiBank, Sumber Kredit, Adina dan AEON untuk pembiayaan belanja melalui kredit
2. Saat ini hanya wilayah
Untuk syarat dan kondisi belanja secara kredit silakan klik di sini Kartu Kredit / BCA Debit
1. Saat ini kami melayani pembayaran dengan kartu kredit Visa, Master, AMEX, BCA dan BCA Debit secara offline di kantor/outlet kami. Untuk proses online belum kami layani dengan pertimbangan keamanan dan mahalnya pembiayaan
2. Untuk pembayaran dengan kartu kredit kami akan mengenakan surcharge sebesar 2.5% dari nilai produk yang dibeli. BCA Debit tidak dikenakan charge.
3. Bila Anda ingin membayar secara kartu kredit ditempat (
Proses Perusahaan
1. Untuk perusahaan yang memerlukan proses Administrasi dan mengakibatkan pembayaran tidak bisa dibayar secara tunai saat barang diterima, silakan hubungi Sales konsultan kami untuk membantu.
2. Kami mohon maaf jika tidak semua perusahaan dapat kami layani untuk kondisi ini. Hanya perusahaan yang memasukan data secara lengkap pada bagian keuangan kami yang akan diproses
V. TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKRONIK
A. Aspek-Aspek Hukum Transaksi Jual beli Berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang berbunyi : “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia …” merupakan landasan hukum dalam upaya melindungi segenap bangsa Indonesia, tidak terkecuali bagi orang-orang yang melakukan perbuatan hokum tertentu seperti transaksi jual beli secara elektronik.
B. Undang –Undang Tentang Transaksi Elektronik di Indonesia Rancangan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) disetujui DPR dan disahkan Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 25 Maret 2 008 menjadi UndangUndang ITE. UU inimenjadi cyber law pertama di
Pasal 17 (1) Penyelenggaraan transaksi elektronik dapat dilakukan baik dalam lingkup public maupun privat. (2) Para pihak yang melakukan Transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beritikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi elektronik selama transaksi berlangsung. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelengaraan Transaksi elektronik sebagaimana dimaksud ketentuan pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 18 (1) Transaksi elektronik yang dituangkan dalam Perjanjian elektronik mengikat para pihak. (2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi transaksi elektronik internasional yang dibuatnya. (3) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam transaksi elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional. (4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi elektronik. (5) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional. Pasal 19 Para pihak yang melakukan transaksi elektronik harus menggunakan sistem elektronik yang disepakati. Pasal 20 (1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak transaksi elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim pengirim telah diterima dan disetujui penerima. (2) Persetujuan atas penawaran transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik. Pasal 21 (1) Pengirim maupun penerima dapat melakukan sendiri transaksi elektronik, atau melalui pihak yang dikuasakan olehnya atau melalui Agen Elektronik. (2) Kecuali diperjanjikan lain, pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hokum dalam pelaksanaan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut: a. apabila dilakukan sendiri, menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi; b. apabila dilakukan melalui pemberian kuasa, menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; c. apabila dilakukan melalui Agen Elektronik, menjadi tanggung jawab Penyelenggara Agen Elektronik. d. Apabila kerugian transaksi disebabkan gagal beroperasinya Agen elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem elektronik, menjadi tanggung jawab Penyelenggara Agen elektronik. e. Apabila kerugian transaksi disebabkan gagal beroperasinya Agen elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, menjadi tanggung jawab pengguna tersebut. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa (force majeure) atau kesalahan dan/atau kelalaian dari pihak pengguna sistem elektronik. Pasal 22 (1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara agen elektronik tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Kehadiran UU ITE ini sudah sangat dinantikan publik. Beberapa alasan yang dikemukakan publik bahwa UU ITE akan memberikan manfaat, sebagai berikut: 1. Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik 2. Mendorong pertumbuhan ekonomi
REFERENSI
http://www.elektroindonesia.com/elektro/elektro.html
www.pointeronline.org/teguh/materi/etika-007-hasiltugas2.pdf
http://stonegirls-stonegirls.blogspot.com/2008_07_01_archive.html
http://media.diknas.go.id/media/document/4567.pdf
www.pemberdayaantelematika.info/wartelnet/download/aspek_legal/hukum_ecommerce.pdf
www.andimiswar.info/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=52
http://www.hotgame-online.com/artikel/1/edisi128/Hot-Story29.asp
http://www.bhinneka.com/aspx/others/oth_pembelian.aspx
http://www.bhinneka.com/aspx/others/oth_tarif_pengiriman.aspx
http://jsudrajat.blogspot.com/2008_04_01_archive.html
1. M. Mashudi Pamungkas 11090156
2. Imam Arif Setiawan 11090159
3. M. Irkham Zulfikar 11090160
4. Julianto 11090163
5. Arman Kharis 11090168
6. Rabin 11090170
0 komentar:
Posting Komentar